Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat melakukan transaksi jual beli mobil bekas. Pasalnya, praktik jual beli mobil bekas ilegal masih marak terjadi dan berpotensi merugikan pembeli. Masyarakat diminta untuk lebih teliti dan tidak tergiur dengan harga murah yang tidak wajar, karena bisa jadi mobil tersebut bermasalah secara hukum.
Baca Juga: Suzuki Fronx, Perpaduan Gaya Coupe dan Ketangguhan SUV
Salah satu modus operandi yang sering ditemukan adalah penjualan mobil bekas dengan dokumen palsu atau bodong. Sindikat kejahatan kerap memalsukan BPKB dan STNK untuk mengelabui calon pembeli. Akibatnya, pembeli tidak hanya kehilangan uang, tetapi juga berurusan dengan hukum karena dianggap memiliki barang ilegal. Pengecekan keaslian dokumen kendaraan di Samsat menjadi langkah krusial sebelum transaksi. Selain itu, mobil bekas hasil tindak kejahatan seperti curanmor (pencurian kendaraan bermotor) juga seringkali dijual dengan harga miring melalui jalur tidak resmi.
Pembeli yang tidak hati-hati dan kurang informasi mendalam bisa saja membeli mobil hasil kejahatan tanpa menyadarinya konsekuensi hukum yang menanti. Jika terungkap oleh pihak berwajib, mobil tersebut akan disita oleh pihak kepolisian sebagai barang bukti kejahatan dan pembeli akan mengalami kerugian finansial yang besar serta potensi tuntutan pidana.
Polri menyarankan beberapa langkah pencegahan yang sangat penting untuk diikuti agar masyarakat terhindar dari praktik jual beli mobil bekas ilegal. Pertama, lakukan transaksi di tempat yang terpercaya dan memiliki izin resmi, seperti dealer mobil bekas resmi atau platform jual beli online yang memiliki reputasi baik dan sistem verifikasi pengguna yang ketat. Hindari transaksi dengan penjual perorangan yang tidak jelas identitasnya serta alamat fisik yang valid atau menawarkan harga yang jauh di bawah pasaran dengan alasan yang mencurigakan
Kedua, selalu lakukan pengecekan fisik kendaraan secara menyeluruh, termasuk nomor rangka dan nomor mesin, serta pastikan sesuai dengan dokumen kendaraan. Ketiga, jangan ragu untuk membawa mekanik terpercaya untuk memeriksa kondisi teknis mobil. Terakhir, dan yang paling penting, selalu lakukan pengecekan keaslian dokumen kendaraan di kantor Samsat terdekat sebelum melakukan pembayaran. Dengan langkah-langkah preventif ini, masyarakat dapat terhindar dari risiko menjadi korban penipuan mobil bekas ilegal.